Kesalahan Penggunaan Lampu ‘Hazard’

Lampu darurat GAP.WEB.ID – Banyak orang salah kaprah terkait penggunaan lampu darurat berupa kedua sein menyala bersamaan atau dikenal dengan sebutan lampu hazard. Salah satunya yaitu pendapat bahwa lampu ‘hazard’ digunakan ketika berkendara kala hujan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan tentang penggunaan lampu hazard. Pada pasal 121 isinya