Kendaraan listrik bisa ditilang?

Sepeda motor listrik yang memiliki kecepatan di atas 40 kilometer per jam masuk klasifikasi kendaraan roda dua pada umumnya. Atas dasar itu, kendaraan tersebut harus memiliki surat-surat.

Anda punya sepeda listrik?

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, kendaraan listrik yang memiliki kecepatan di atas 40 kilometer per jam wajib memiliki surat-surat kendaraan. Jika tak memiliki surat-surat, kendaraan tersebut bisa ditilang polisi.

“Harus punya SIM STNK dan BPKB. Kalau itu sepeda yang dikasih mesin listrik itu tidak masuk klasifikasi,” ujar Budi di kantornya

sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.