Mengenai beredarnya fenomena di SMS 1717 maupun Website Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tentang Polisi menolak memberikan slip biru terhadap pelanggar. Agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan. Jika pelanggar meminta blanko biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI, namun Slip warna Biru ini dikenai denda sesuai Undang-Undang No. » read more.
Filed under: metropolitan
Trackback Uri












Recent Comments