Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!

Kompas/Agus Susanto
JAKARTA, KOMPAS.com?

Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku,
menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati
jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit
yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana
dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang
lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini
beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor,
baik roda dua maupun roda empat/lebih:

Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain
karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban
seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi
pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling
banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi
penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan
kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57
Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk
keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan
rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang
tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi?
Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,
seperti diatur dalam Pasal 278

Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi
pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru
tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi
berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap
orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan
dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta
(Pasal 281).

Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu
keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp
750.000

Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu
utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur
kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi
bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan
paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan
teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda
batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah,
alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan,
spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat
(2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan
kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda
bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua
bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya
(Pasal 288 Ayat (1)).

SIM Harus yang Sah Ya?
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di
jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan
paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan
penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda.
Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling
lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal
289.

Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama
kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan
kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
(Pasal 293).

Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah,
diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak
satu bulan atau denda Rp 250.000

Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan
kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3)
mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal
tersebut ?Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat
lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali
ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu
lintas?.

Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai
pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000
(Pasal 297)

Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu
ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang
diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal
tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus
menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah
kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati
kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara
sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang
kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada
pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya
diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan,
mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU
Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain
demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam
karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan
dengan UU yang lama. Selamat berkendara!

Share and Enjoy:
  • Print
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • Add to favorites
  • MySpace
  • PDF
  • Twitter
  • RSS

All comments of post - "Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!":

:Haha! I'am the first! Yeh~

Thank you!

Add a Comment / Trackback url

Comment begin from here or jump up!

4 visitors online now
4 guests, 0 members
Max visitors today: 4 at 12:03 am WIT
This month: 6 at 03-02-2010 03:12 am WIT
This year: 28 at 01-07-2010 06:01 pm WIT
All time: 28 at 01-07-2010 06:01 pm WIT